PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Pasal 31
BAB 8 — LEMBAGA
Pusat Penelitian mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau dan menilai kegiatan penelitian.
