PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Pasal 28
BAB 8 — LEMBAGA
Lembaga penelitian mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian di bidang keagamaan, ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau seni tertentu serta ilmu sosial lainnya.
