PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Pasal 21
BAB 6 — FAKULTAS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Tata Usaha fakultas menyelenggarakan tugas sebagai berikut: a. melaksanakan administrasi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; b. melaksanakan administrasi kemahasiswaan dan alumni; c. melaksanakan administrasi organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara; dan d. pelaksanaan administrasi umum.
