PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Pasal 19
BAB 6 — FAKULTAS
(1) Laboratorium/Studio merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan pada fakultas dalam pendidikan akademik, profesi, vokasi dan/atau seni tertentu. (2) Laboratorium/Studio dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat dari seorang dosen yang keahliannya telah memenuhi syarat sesuai dengan
cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu serta bertanggung jawab langsung kepada dekan fakultas.
