PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Pasal 17
BAB 6 — FAKULTAS
(1) Jurusan dipimpin oleh seorang ketua jurusan yang dipilih diantara dosen dan bertanggung jawab langsung kepada dekan. (2) Ketua Jurusan mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi dan/atau vokasi dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan agama, sains dan teknologi, dan/atau seni tertentu.
