PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 1989 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK
Pasal 37
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Menteri mengadakan koordinasi dengan Menteri lain yang bidang tugasnya berkaitan dengan usaha penyediaan tenaga listrik.
