PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 1989 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK
Pasal 34
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Menteri MENETAPKAN: a. pedoman pelaksanaan yang meliputi keselamatan kerja dan keselamatan umum; b. pedoman pelaksanaan yang berkaitan dengan penyediaan, pelayanan, dan pengembangan usaha. (2) Penetapan pedoman pelaksanaan yang meliputi keselamatan kerja dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
