PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 1989 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK
Pasal 20
BAB 3 — PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK
(1) Pemanfaatan tenaga listrik hanya dilakukan sesuai dengan peruntukannya. (2) Pemanfaatan tenaga listrik yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan ternyata menimbulkan kerugian pada pihak lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak yang menimbulkan kerugian itu.
