PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 1989 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik dilaksanakan berdasarkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional. (2) PRESIDEN MENETAPKAN Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Lima Tahun di bidang ketenagalistrikan.
