PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 1989 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK
Pasal 15
BAB 2 — USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
(1) Tenaga listrik yang disediakan untuk kepentingan umum, wajib diberikan dengan standar mutu dan keandalan yang baik. (2) Ketentuan tentang standar mutu dan keandalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, berdasarkan persetujuan Dewan Standardisasi Nasional.
