PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 10-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN
Pasal 19
BAB 6 — PERUBAHAN, PERPANJANGAN, DAN PENGGANTIAN SKAT
(1) Penggantian SKAT dilakukan apabila SKAT asli rusak atau hilang. (2) Pemilik kapal/penanggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan penggantian SKAT harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. SKAT asli, untuk SKAT yang rusak; atau b. surat keterangan hilang dari kepolisian, untuk SKAT yang hilang. (3) Direktur Jenderal menerbitkan SKAT pengganti paling lama 2 (dua) hari kerja setelah permohonan penggantian SKAT diterima secara lengkap dan transmiter SPKP online telah terpantau di PPKP.
