Pasal 11
(1) Dalam hal diperlukan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dapat MENETAPKAN petunjuk teknis pelaksanaan penerbitan Perizinan yang didelegasikan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Dalam menyusun petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat Badan Koordinasi Penanaman Modal harus berkoordinasi dengan pejabat Kementerian Perdagangan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya pada Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2015 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
RACHMAT GOBEL
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
