Pasal 9
BAB 4 — PENYALURAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Bantuan Pemerintah berupa pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang. (2) Pemberian penghargaan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan keputusan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA. (3) Pemberian penghargaan dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dengan cara: a. kontraktual; atau b. swakelola. (4) Pengadaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.
(5) Pengadaan barang yang akan disalurkan kepada penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat termasuk pelaksanaan penyaluran barang sampai dengan diterima oleh penerima Bantuan Pemerintah. (6) Pencairan dana dalam rangka pengadaan barang yang akan disalurkan kepada penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui mekanisme: a. Pembayaran LS ke rekening penyedia barang; atau b. UP. (7) Pelaksanaan penyaluran pemberian penghargaan dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada penerima Bantuan Pemerintah dilakukan oleh: a. PPK; atau b. penyedia barang sesuai perjanjian/kontrak.
