Pasal 5
BAB 2 — PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) diberikan kepada penerima Bantuan Pemerintah sebagai berikut: a. sumber daya manusia kebudayaan; b. lembaga kebudayaan; c. perangkat daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota; dan/atau d. satuan pendidikan. (2) Sumber daya manusia kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. orang perseorangan; dan b. kelompok orang. (3) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari: a. pegiat yang berkegiatan dengan objek pemajuan kebudayaan atau cagar budaya; b. pekerja yang berkegiatan dengan objek pemajuan kebudayaan atau cagar budaya; c. pelaku seni dan budaya; d. penemu cagar budaya; dan/atau e. peneliti di bidang kebudayaan. (4) Kelompok orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri dari: a. kelompok masyarakat; b. komunitas tradisi; c. komunitas penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; d. komunitas seni;
e. komunitas museum; f. komunitas sejarah; g. komunitas adat; dan/atau h. komunitas lain yang bergerak di bidang pemajuan kebudayaan. (5) Lembaga kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari: a. organisasi yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum yang bertujuan mengembangkan dan membina kebudayaan; dan/atau b. organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang pemajuan kebudayaan. (6) Perangkat daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perangkat daerah yang membidangi kebudayaan. (7) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, dan/atau masyarakat.
