Pasal 12
BAB 4 — PENYALURAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, diberikan dengan ketentuan: a. barang bantuan yang dapat diproduksi dan/atau dihasilkan oleh penerima Bantuan Pemerintah; atau b. nilai perjenis barang bantuan di bawah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang dapat dilaksanakan oleh penerima Bantuan Pemerintah.
(2) Pemberian bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. secara bertahap, untuk barang bantuan yang dapat diproduksi dan/atau dihasilkan oleh penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau b. secara sekaligus, untuk barang yang nilai perjenis barang bantuan yang dapat dilaksanakan oleh penerima Bantuan Pemerintah di bawah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (3) Pemberian bantuan sarana/prasarana secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penerima bantuan sarana/prasarana. (4) Dalam hal barang bantuan yang dapat diproduksi dan/atau dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a nilainya sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), pemberian bantuan sarana/prasarana dilakukan secara sekaligus.
