Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan Penanggulangan Penyakit Malaria. (2) Pusat Kesehatan TNI mempunyai tugas menggunakan kekuatan kesehatan TNI dalam Penanggulangan Penyakit Malaria. (3) Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat mempunyai tugas pembinaan sumber daya kesehatan dan pelaksanaan Penanggulangan Penyakit Malaria di lingkungan TNI Angkatan Darat. (4) Dinas Kesehatan TNI Angkatan Laut mempunyai tugas pembinaan sumber daya kesehatan dan pelaksanaan Penanggulangan Penyakit Malaria di lingkungan TNI Angkatan Laut. (5) Dinas Kesehatan TNI Angkatan Udara mempunyai tugas pembinaan sumber daya kesehatan dan pelaksanaan Penanggulangan Penyakit Malaria di lingkungan TNI Angkatan Udara.
