PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MALARIA DI LINGKUNGAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Menteri dan Panglima TNI melaksanakan Penanggulangan Penyakit Malaria di lingkungan Kemhan dan TNI. (2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI. (3) Penanggulangan Penyakit Malaria dilakukan terhadap: a. Prajurit TNI, PNS Kemhan dan keluarganya di lingkungan instansi dan pemukiman; b. Prajurit TNI dan PNS Kemhan di daerah penugasan operasi dan latihan; dan c. Prajurit TNI dan PNS Kemhan pra dan pasca tugas operasi dan latihan.
