PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN NAMA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN...
Pasal 4
Penyesuaian tata naskah dinas dan administrasi pelayanan Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
