PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN NAMA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN...
Pasal 2
(1) Tata naskah dinas dan administrasi pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak menyesuaikan dengan perubahan nama Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. (2) Pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak disesuaikan dengan cara: a. melakukan pencoretan nama Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah pada buku tanah dan sertipikat, serta diparaf oleh pejabat yang berwenang; b. melakukan pencatatan perubahan nama Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah pada buku tanah dan sertipikat, serta ditandatangani dan dicap oleh pejabat yang berwenang.
