Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN ADMINISTRASI DANA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
regulation_id: "PERMEN_1_2012" document_type: "PERMEN" title_indonesian: "Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN ADMINISTRASI DANA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA" year: "2012" number: "1" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/permen/permen-1-2012" frbr_uri: "/akn/id/act/permenhan/2012/1" official_source: "https://peraturan.go.id/id/permenhan-no-1-tahun-2012" source: "pasal.id"
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN ADMINISTRASI DANA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Sumber: https://pasal.id/peraturan/permen/permen-1-2012
Pasal I
Ketentuan Pasal 12 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah sebagai berikut : (2) Dana Kehormatan bagi Veteran Republik INDONESIA yang memiliki Petikan Surat Keputusan tentang Pengakuan, Pengesahan dan Penganugerahan Gelar Kehormatan Veteran Pejuang/Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA yang diterbitkan sesudah tanggal 1 Januari 2008, diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak ditetapkannya Keputusan tentang Pengakuan, Pengesahan dan Penganugerahan Gelar Kehormatan Veteran Pejuang/Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA, sebagaimana tercantum dalam Keputusan tentang Pemberian Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA. (3) Apabila Veteran Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia setelah Januari 2008 dan yang bersangkutan belum pernah menerima Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA, Dana Kehormatan Veteran diberikan terhitung mulai Januari 2008 sampai dengan Veteran tersebut meninggal dunia dan diterimakan kepada ahli warisnya. (4) Apabila Veteran Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meninggal dunia sebelum menerima Dana Kehormatan Veteran, Dana Kehormatan Veteran diberikan sampai dengan Veteran tersebut meninggal dunia dan diterimakan kepada ahli warisnya.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2012 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
