PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYASWARA DAN ANGKA...
Pasal 4
BAB 2 — RUMPUN JABATAN, INSTANSI PEMBINA, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK
(1) Tugas pokok Widyaiswara meliputi mendidik, mengajar, dan/atau melatih Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Diklat di Departemen Pertahanan. (2) Widyaiswara yang melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pada Lembaga Diklat di luar instansinya, harus mendapat surat penugasan dari Pimpinan Lembaga Diklat masing-masing.
