PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional...
Pasal 63
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pegawai Institut terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan. (2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Dosen Tetap PNS; b. Dosen Tetap bukan PNS; dan c. Dosen tidak Tetap. (3) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Tenaga Kependidikan PNS; b. Tenaga Kependidikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; dan c. Tenaga Kependidikan tidak Tetap. (4) Gaji Pegawai Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
