Pasal 39
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf d merupakan badan nonstruktural yang mempunyai fungsi pemberian saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor. (2) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan Anggota. (3) Dewan Pertimbangan paling banyak berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur pemerintah dan tokoh masyarakat dalam jumlah gasal. (4) Ketua dan Sekretaris Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh para anggota. (5) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor. (6) Masa bakti Dewan Pertimbangan mengikuti masa bakti jabatan Rektor. (7) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersidang paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
