PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMANTAU KAPAL PENANGKAP IKAN DAN...
Pasal 7
BAB 4 — PENUGASAN PEMANTAU PENANGKAPAN IKAN DAN PENGANGKUTAN IKAN
(1) Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan ditugaskan oleh Direktur Jenderal pada: a. kapal penangkap ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan purse seine dan long line untuk kapal yang beroperasi di laut lepas; dan b. kapal penangkap ikan yang beroperasi di WPP-NRI dengan menggunakan alat penangkapan ikan kelompok:
- pancing;
- jaring lingkar, jaring angkat, dan jaring insang; dan 3) pukat tarik dan pukat hela. c. kapal pengangkut ikan yang beroperasi di WPP-NRI dan laut lepas. (2) Standar operasional prosedur penugasan Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
