PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMANTAU KAPAL PENANGKAP IKAN DAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini berlaku untuk: a. kapal penangkap ikan dengan ukuran diatas 30 gross tonnage (GT) yang beroperasi di WPP-NRI dan laut lepas; dan b. kapal pengangkut ikan yang beroperasi di WPP-NRI dan laut lepas. www.djpp.kemenkumham.go.id
