PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMANTAU KAPAL PENANGKAP IKAN DAN...
Pasal 10
BAB 7 — PEMBIAYAAN
Pembiayaan dalam pelaksanaan Pemantauan berasal dari: a. pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan untuk kegiatan pemantauan pemindahan ikan (transhipment) di laut lepas. b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk:
- kegiatan pemantauan di WPP-NRI; dan 2) kegiatan pemantauan kapal penangkap ikan di laut lepas.
