PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 1-perber-mkp-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN...
Pasal 36
BAB 8 — PENETAPAN ANGKA KREDIT, KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT
(1) Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang angka kredit 10 (sepuluh) dari kegiatan analisis pasar hasil perikanan. (2) Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan analisis pasar hasil perikanan dan pengembangan profesi.
