PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 1-perber-mkp-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN...
Pasal 30
BAB 8 — PENETAPAN ANGKA KREDIT, KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT
Jumlah angka kredit kumulatif paling kurang yang harus dipenuhi oleh setiap Analis Pasar Hasil Perikanan untuk kenaikan jabatan dan kenaikan pangkat, terdiri atas: a. paling kurang 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama tidak termasuk pendidikan; dan b. paling banyak 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
