PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 1-perber-mkp-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN...
Pasal 15
BAB 6 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, Analis Pasar Hasil Perikanan diwajibkan mencatat dan menginventarisasi semua kegiatan yang dilakukan. (2) Hasil catatan dan inventarisasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam bentuk Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) yang harus diusulkan kepada pejabat yang berwenang paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
