PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 9
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BBVF PUSVETMA. (2) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala. (3) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas BBVF PUSVETMA.
