PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 47
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI
BET mempunyai tugas melaksanakan produksi, pemuliabiakan, pemasaran dan distribusi embrio ternak.
