PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 33
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI
BBPTU-HPT Baturraden mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, produksi, pemuliaan, pengembangan, penyebaran dan pemasaran bibit sapi perah dan kambing perah unggul, serta produksi dan distribusi benih/bibit hijauan pakan ternak.
