PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA...
Pasal 23
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA TERHADAP MEDIA PEMBAWA YANG DIMASUKAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Apabila setelah dilakukan tindakan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, ternyata: a. media pembawa tidak bebas dari OPTK Golongan I, busuk atau rusak, dilakukan tindakan pemusnahan; b. media pembawa tidak bebas dari OPTK Golongan II, dilakukan tindakan perlakuan; atau c. bebas dari OPTK atau setelah dilakukan tindakan perlakuan dapat dibebaskan dari OPTK Golongan II, dilakukan tindakan pembebasan.
