PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA...
Pasal 12
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA TERHADAP MEDIA PEMBAWA YANG DIMASUKAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
(1) Tindakan karantina di tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, dapat dilakukan di atas alat angkut dan/atau setelah diturunkan dari alat angkut. (2) Tindakan karantina setelah diturunkan dari alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di dalam atau di luar instalasi karantina. (3) Tindakan karantina di luar instalasi karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain di terminal peti kemas, gudang, atau dermaga.
