PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 09-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM...
Pasal 6
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Gubernur/Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk/diberi kewenangan dapat MENETAPKAN pimpinan SKPD yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kuasa Pengguna Anggaran MENETAPKAN Pejabat Pembuat Perikatan/Komitmen (P3K), Bendahara Pengeluaran Anggaran dan Pelaksana Anggaran Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; (3) Pelaksanaan program/kegiatan dan pengelolaan/penggunaan anggaran Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah digunakan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
