PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 09-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM...
Pasal 12
BAB 5 — PELIMPAHAN WEWENANG
Menteri melimpahkan kewenangan pelaksanaan program/kegiatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, kepada Gubernur/Bupati/Walikota dan dilaksanakan dalam bentuk program/kegiatan dan angggaran Tugas Pembantuan di Provinsi/D.I/Kabupaten/Kota.
