PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 27
BAB 6 — JUMLAH, NAMA, LOKASI, DAN WILAYAH KERJA
(1) UPT lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan terdiri atas 3 (tiga) balai besar dan 1 (satu) balai. (2) Nama, lokasi, dan wilayah kerja UPT lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
