PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) UPT lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan terdiri atas: a. BBPPTP; dan b. BPTP Pontianak. (2) Bagan susunan organisasi masing-masing UPT lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
