Pasal 4
BAB 2 — UNIT SERTIFIKASI
(1) Dalam pelaksanaan tugas melakukan registrasi tenaga kerja konstruksi dan badan usaha, lembaga membentuk unit sertifikasi tenaga kerja dan unit sertifikasi badan usaha. (2) Unit Sertifikasi selain yang dibentuk oleh Lembaga, masyarakat jasa konstruksi dapat membentuk unit sertifikasi tenaga kerja. (3) Tugas Unit Sertifikasi meliputi: a. Membantu tugas Lembaga dalam melakukan tugas registrasi melalui penilaian klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja atau badan usaha; dan b. Menerbitkan berita acara kelayakan hasil penilaian klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja dan badan usaha. (4) Alat kelengkapan Unit Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. unsur pengarah (board); b. unsur pelaksana; dan c. assesor.
