Pasal 14
BAB 2 — UNIT SERTIFIKASI
(1) Masyarakat Jasa Konstruksi di Tingkat Provinsi dapat membentuk Unit Sertifikasi Tenaga Kerja Bentukan Masyarakat. (2) Unit Sertifikasi Tenaga Kerja Bentukan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyelenggarakan fungsi sertifikasi apabila telah memperoleh Lisensi dari Lembaga Tingkat Nasional. (3) Penyelenggaraan fungsi sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui penilaian klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja. (4) Hasil penilaian Unit Sertifikasi Tenaga Kerja Bentukan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk Berita Acara Penilaian yang disampaikan kepada Lembaga Tingkat Provinsi. (5) Lembaga Tingkat Provinsi sesuai kewenangannya menerbitkan Sertifikat Tenaga Kerja.
