PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBENTUKAN UNIT...
Pasal 10
BAB 2 — UNIT SERTIFIKASI
(1) Selain pembentukan Unit Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Lembaga Tingkat Nasional memberikan Lisensi kepada Unit Sertifikasi Badan Usaha Provinsi, Unit Sertifikasi Tenaga Kerja Provinsi dan Unit Sertifikasi Tenaga Kerja Bentukan Masyarakat yang telah memenuhi persyaratan. (2) Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak penerbitan lisensi dan dapat diperpanjang. (3) Jika Unit Sertifikasi Badan Usaha dan/atau Unit Sertifikasi Tenaga Kerja Tingkat Provinsi di suatu provinsi belum mendapatkan lisensi maka tugas dan fungsi Unit Sertifikasi tersebut dilaksanakan oleh Unit Sertifikasi Badan Usaha dan/atau Unit Sertifikasi Tenaga Kerja Nasional.
