PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR DAN ANGKA...
Pasal 20
BAB 7 — USUL DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT SERTA MEKANISME PENILAIAN
(1) Angka kredlt yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan/pangkat Auditor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (2) Terhadap keputusan pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, tidak dapat diajukan keberatan oleh Auditor yang bersangkutan.
