Pasal 18
(1) Distributor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (7), Pasal 12 ayat (2) atau Pasal 15 ayat (4), dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari Bupati/Walikota dalam hal ini Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.
(2) Pengecer yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (4), atau Pasal 15 ayat (5), dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari Bupati/Walikota dalam hal ini Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan. (3) Distributor dan Pengecer yang tidak mentaati peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal surat peringatan, dapat dikenakan sanksi berupa pembekuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atas rekomendasi dari Komisi Pengawas Pupuk tingkat Kabupaten/Kota. 10. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
