Pasal 11
(1) Pengecer wajib melaksanakan penyaluran Pupuk Bersubsidi sesuai dengan ketentuan Distributor berdasarkan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu di Lini IV kepada Petani dan/atau Kelompok Tani berdasarkan RDKK.
(2) Pengecer hanya dapat melakukan penebusan Pupuk Bersubsidi dari 1 (satu) Distributor yang menunjuknya sesuai masing-masing jenis pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (3) Tugas dan tanggung jawab Pengecer adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri ini. (4) Penunjukan dan pemberhentian Pengecer Pupuk Bersubsidi ditetapkan oleh Distributor setelah mendapatkan persetujuan dari Produsen, sesuai persyaratan penunjukan Pengecer sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Menteri ini. (5) Hubungan kerja Distributor dengan Pengecer diatur dengan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB)/Kontrak sesuai Ketentuan Umum Pembuatan Kontrak/SPJB Pupuk Bersubsidi antara Distributor dengan Pengecer sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri ini. 6. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
