PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pembekalan Akhir Pemberangkatan...
Pasal 5
Biaya penyelenggaraan preliminary education dibebankan kepada Pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Calon TKI.
