PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN DATA GENDER DAN ANAK
Pasal 14
BAB 3 — PENGELOLAAN DATA
Penyajian data sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf d dapat dilakukan oleh semua SKPD, dan dapat disajikan dengan menggunakan media cetak dan atau media elektronik, dan sesuai dengan peraturan perundangan.
