Pasal 2
(1) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), disusun berdasarkan perkiraan
penerimaan sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010. (2) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebesar Rp195.535.798.574,00 (seratus sembilan puluh lima miliar lima ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah). (3) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi Tahun Anggaran 2010 untuk masing-masing Daerah adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
