PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan...
Pasal 9
BAB 2 — PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
(1) Dalam mendukung pelaksanaan penyuluhan, terhadap Penyuluh Swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan pengembangan Penyuluh. (2) Pengembangan Penyuluh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa peningkatan kompetensi dan/atau sertifikasi profesi Penyuluh.
