PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan...
Pasal 87
BAB 5 — SARANA DAN PRASARANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
(1) Pengawasan dilakukan agar kegiatan sarana dan prasarana dapat terlaksana sesuai standar teknis. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pembinaan, pemantauan dan evaluasi.
