Pasal 83
BAB 5 — SARANA DAN PRASARANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
(1) Poktan, Gapoktan, koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya mengajukan pengusulan sarana dan prasarana kepada Kepala Dinas daerah kabupaten/kota. (2) Kepala Dinas daerah kabupaten/kota melakukan verifikasi pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Apabila hasil verifikasi pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. memenuhi persyaratan, disampaikan kepada Kepala Dinas daerah provinsi; atau b. tidak memenuhi persyaratan, dikembalikan kepada pengusul. (4) Kepala Dinas daerah provinsi melakukan verifikasi pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. (5) Apabila hasil verifikasi pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4): a. memenuhi persyaratan, disampaikan kepada Direktur Jenderal; atau
b. tidak memenuhi persyaratan, dikembalikan kepada Kepala Dinas daerah kabupaten/kota.
